Palembang, Sumselupdate.com-Khairudin, terdakwa kasus penyelewengan dana desa tahun 2017 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (3/9/2020), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo, SH, MH, mantan Kepala Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, dana desa tersebut dia pakai untuk biaya berobat ibunya.
“Uangnya dipakai untuk berobat orangtua saya pak hakim, padahal dana desa tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan setapak desa,” ujar Khairudin.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan penasihat hukum terdakwa Eka Sulastri, SH, mengatakan, dana desa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk biaya berobat orang tuanya.
“Khairudin saat ini dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja”, terang Eka Sulastri.
Atas perbuatannya Khairudin dijerat pasal tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp404.737.761, sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Tahap I, Alokasi Dana Desa Triwulan I dan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Triwulan IV Desa Pedataran Tahun Anggaran 2017 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 30/LHP/XXI/09/2019 tanggal 23 September 2019.(Ron)











