Kewenangan Kanwil Kementerian Hukum Dalam Pengharmonisasian Ranperda atau Ranperkada

Writer: - Sabtu, 1 Februari 2025
Kantor Wilayah Kemenkum mempunyai kewenangan dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).

Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Divisi Peraturan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (1/2) mengatakan,  Kantor Wilayah Kemenkum mempunyai kewenangan dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).

Menurut Rahmat Feri Pontoh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kewenangan pengharmonisasian ini juga berlaku mutatis mutandis terhadap Ranperkada Provinsi.

Baca juga : Kakanwil Kementerian Hukum Babel Sambangi Ketua  DPRD Bangka

Selain itu disampaikan pula keikutsertaan  Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam hal penyusunan naskah akademik, berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang tsb yang  menyebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sesuai dengan      Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana termuat  dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang Undangan  dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga : Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Penguatan pengelolaan  Media Sosial Kementerian Hukum

“Kewenangan ini merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan agar pembentukan produk hukum daerah memenuhi unsur formil dan materil yang sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan sehingga tidak dinyatakan cacat prosedural/cacat formil,“ tegas Feri.

Feri juga menambahkan, “Pada tahun 2024, Kanwil Kemenkum telah melakukan pengharmonisasian 31 Raperda, 201 Ranperkada dan 4 penyusunan naskah akademik.

Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan, Kantor Wilayah akan selalu menjaga sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts