Ketua DPR: Aturan Pelaksanaan Teknis UU TPKS harus Segera Disusun

Rabu, 13 April 2022
Puan Maharani

Jakarta, sumselupdate.com – Sidang Paripurna DPR RI ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang digelar Selasa (12/4/2022) menjadi momen bersejarah dan dinanti-nanti masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR Dr.(H.C) Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Ini buah dari perjuangan yang digaungkan sejak RUU ini diusulkan pada 2016.

Read More

“Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,” ujar Puan (12/4/2022).

Pembahasan Daftar Inventaris Masalah intensif dilakukan DPR dan Pemerintah sejak 24 Maret lalu. Dalam pembahasannya, Puan Maharani mendorong transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual.

“Kami berharap implementasi dari UU ini akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia,” tegas Puan.

Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual, Puan Maharani mendorong agar Pemerintah segera menyusun aturan turunannya. Ini penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat menghadapi dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar Puan.

UU TPKS dan aturan turunannya lanjut Puan akan menjadi pedoman bagi aparat menghadapi dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

Seturut dengan yang disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, Komnas Perempuan juga mendorong Pemerintah segera merumuskan peraturan turunan. “Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan,” tulis Komnas Perempuan dalam rilis yang dikutip Selasa (12/4/2022).

Hal senada diungkapkan Titi Anggraini, Wakil Koordinator Perempuan Indonesia. Proses pengawalan RUU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahan RUU saja. “Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS,” tutur Titi.

Dalam catatan Titi, bentuk peraturan pelaksaan sebagai turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden.

Sementara untuk Peraturan Presiden mengatur tentang Pelayanan Terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan.

Terkait penyusunan aturan turunan UU TPKS, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan Pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif.

“Semangat antara DPR RI dan Pemerintah dan masyarakat sipil yang harus terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Bintang. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts