Ketua DPD RI Minta Kepala Daerah Sosialisasi Aturan Baru PPKM

Selasa, 27 Juli 2021
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Mojokerto, Sumselupdate.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepala daerah melakukan sosialisasi aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara seksama.

Terutama, bagi daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 dan 3. Alasannya, dalam aturan baru tersebut terdapat sejumlah pelonggaran pembatasan.

Bacaan Lainnya

“Kepala daerah harus memberikan pengarahan yang detail, terutama kepada petugas di lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman saat proses penertiban akibat petugas kurang paham aturan,” tutur LaNyalla saat reses di Mojokerto, Selasa (27/7/2021).

Senator asal Jawa Timur ini meminta kepala daerah mengeluarkan kebijakan lebih spesifik sesuai penerapan PPKM di wilayah masing-masing.

Kebijakan tersebut bisa disesuaikan dengan karakter daerah. Tapi  harus selaras dengan kebijakan nasional.

Dia juga meminta Forkopimda melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi.

Koordinasi yang sama, juga harus dilakukan antardaerah agar tercipta kesepahaman di level provinsi atau kabupaten/kota.

“Optimalkan juga Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona,” tuturnya.

Menurut LaNyalla, aturan baru ini akan efektif bila masyarakat bekerja sama dengan baik. Selain itu, petugas yang melakukan pemantauan, seperti Satpol PP, dan personel TNI/Polri, harus memahami kebijakan yang diambil.

LaNyalla juga menyarankan agar pemerintah daerah turut melibatkan tokoh agama. Khususnya saat melakukan pemantauan ke tempat ibadah.

“Karena banyak masyarakat yang lebih mendengarkan  tokoh agama sebagai panutan. Maka peran  tokoh agama sangat penting untuk mengajak masyarakat mematuhi aturan dalam PPKM,” tuturnya.

Yang tidak kalah penting kata dia, penertiban harus dilakukan secara santun, mengingatkan dengan humanis, dan tidak menggunakan cara-cara kasar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali dan non Jawa-Bali serta mengenai PPKM Level 2 dan Level 1.

Inmendagri pertama yang terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Ada 14 poin yang tertuang dalam Inmendagri tersebut, seperti pelonggaran di sektor usaha dan pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan di daerah PPKM Level 3 sudah diperbolehkan buka dengan batas operasional pukul 17.00 WIB.

Warga di daerah PPKM Level 3 juga diizinkan melangsungkan resepsi pernikahan, dengan maksimal 20 tamu undangan.

Pelonggaran juga dilakukan di daerah PPKM Level 4 dan Level 3 bagi PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis karena bisa buka lebih malam, yakni hingga pukul 21.00. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait