Kesehatan H Halim Belum Membaik, Kuasa Hukumnya Yusril Mahendra Bersurat ke Jokowi

Writer: - Rabu, 25 September 2024
Foto kolase H Kms Halim Ali saat menjalani perawatan medis di RSUD Siti Fatimah dan Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum H Halim Ali dan PT SKB.

Palembang, Sumselupdate.com – Hingga kini H Kms Halim Ali masih menjalani perawatan medis di RSUD Siti Fatimah dengan pengawasan langsung Prof dr Ali Ghanie Sp PD, K-KV, FINASIM.

Di tengah kondisinya kesehatan H Kms Halim Ali yang belum pulih, perusahaan miliknya PT Sentosa Kurni Bahagia (SKB) juga masih bersengketa dengan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Read More

Bersamaan itu Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum H Halim Ali dan PT SKB, mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo berupa perlindungan hukum terhadap tokoh masyarakat Palembang itu.

Surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pengakuan sepihak PT Gorby Putra Utama (PT GPU),  terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.

Dalam suratnya, Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kelangsungan usaha Kemas H Halim Ali.

Baca Juga: H Halim Jatuh Sakit, Usai Terima Surat Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Menurut Yusril, PT SKB memiliki izin yang lengkap dalam mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Hingga saat ini Haji Halim telah mengerjakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya.

Jika dihitung beserta keluarga pekerja, maka setidaknya ada sekitar 32.000 jiwa yang bergantung pada unit usaha Haji Halim tersebut.

“PT SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Lahannya Diserobot, H Halim Lapor ke Polda Sumsel

Namun, kata Yusril seiring berjalannya waktu PT GPU, yang bergerak di bidang mineral dan batubara (minerba), diduga menyerobot.

“PT GPU secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT GPU,” ujar guru besar hukum tata negara di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia itu. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts