Palembang, Sumselupdate.com – Terkait aksi Wayan Indah Sari (22) yang melompat dari ruko tempatnya bekerja di Komplek Ruko PTC Mall, Kamis (23/12) lalu hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Sebelumnya, Wayan nekat melompat dari lantai 3 tempatnya bekerja dengan menggunakan kain yang diikat satu sama lain sehingga menjadi seperti tali. Namun ia terjatuh dan mengalami patah tangan pada bagian kiri dan tulang ekor dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Hermina.
Tak terima atas kejadian ini I Nyoman Supo Karyoto, paman korban melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (28/12/2018).
Didampingi penyalur pihak yayasan CV Sinunan, Nyoman mengadukan apa yang dialami keponakannya terhadap petugas.
“Ponakan sata mulai kerja di sana sejak 25 Oktober lalu sebagai asisten rumah tangga, melalui penyalur. Tapi sejak 28 Oktober dia sudah tidak bisa dihubungi lagi,” ujarnya.
Namun pada 23 Desember Nyoman mendapat kabar dari pihak penyalur bahwa keponakannya dilarikan ke Rumah Sakit Hermina.
“Katanya di terus diawasi dan dibatasi hak-haknya untuk beraktifitas. Hal ini yang membuat psikologisnya menurun dan nekat melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan pihak penyalur yayasan CV, Yudi yang turut mendampingi Nyoman menuturkan pihaknya sudah bertemu dengan majikan korban namun terlapor hanya ingin bertanggung jawab sebatas biaya rumah sakit.
“Kita disini menuntut hak nya Wayan, dia kan mengalami luka retak dan patah, pengobatannya tidak sebentar. Sedangkan dari pihak majikan hanya akan membiayai pengobatan rumah sakit saya,” bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan sebelumnya dalam di kontrak kerja sudah ditulis mengenai pembiayaan apabila terjadi kecelakaan. “Padahal di kontrak sudah dituliskan kalau ada kecekelakan, majikan berkewajiban mengobati sampai sembuh kecuali bawaan,” katanya.
Sementara, Kasubag Humas Polresta Palembang, AKP Andi Haryadi melalui KA SPK, Ipda Dofan membenarkan telah menerima laporan korban, dan akan segera ditindaklanjuti. (tra)











