Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Buser Polsek Kemuning Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat menjalankan aksinya.
Tersangka Supriadi (22), warga Kabupaten Banyuasin disergap petugas usai menjalankan aksi menggasak sepeda motor milik Sherly di salah satu kafe di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Sabtu (25/10/2020).
Kapolsek Kemuning AKP Alfredo mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap saat pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Namun saat kendaraan pelaku hendak memutar, petugas yang tengah berpatroli berhasil menghentikan kendaraan roda dua pelaku.
“Iya ditangkap oleh petugas kami yang sedang berpatroli di seputaran TKP karena mendengar dari informasi korban dan pengunjung jika motor tersebut berhasil dibawa korban berlari,” ujar Kapolsek, Minggu (25/10/2020).
Dikatakannya, pelaku ada dua orang. Di mana yang satu rekannya diketahui bernama Hanif, warga Mariana Kabupaten Banyuasin berhasil lolos dari kejaran aparat.
Sedankan tersangka Supriadi yang kendaraan hasil curiannya hendak memutar jalan, petugas dengan cekatan menyebrang dan langsung menyergap pelaku.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti kunci leter T yang digunakan untuk beraksi.
Atas tindakkannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, tersangka Supriadi mengaku, perbuatan ini baru untuk kedua kalinya.
“Ini sudah yang kedua kali saya lakukan dan yang pertama TKP-nya di wilayah Kemuning juga. Dari hasil hasil mencuri motor matic itu aku cuma dapet sejuta dak tau Hanif berapo jualnyo,” ujar tersangka Supriadi.
Ia berkilah jika aksi curanmor ini karena terpaksa diajak oleh Hanif (DPO) yang biasanya melakukan aksi bersama rekan lainnya.
“Karena yang biasa galak beraksi samo dio lagi dak katek. Jadi diajaknyolah aku,” kelitnya lagi. (**)











