Kepercayaan Publik Terhadap DPD di Atas KPK dan DPR, LaNyalla Bersyukur

Writer: - Senin, 8 Januari 2024
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Surabaya, Sumselupdate.com – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) merilis hasil survei terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Ada sembilan lembaga negara yang masuk dalam survei tersebut. Salah satu  DPD RI.

Dalam survei dilakukan pada 13-18 Desember 2023 itu, DPD RI menempati posisi ketujuh di atas KPK dan DPR RI sebagai lembaga paling dipercaya publik.

Read More

“Saya bersyukur kepercayaan publik terhadap DPD RI di atas KPK dan DPR. Kami memang berkomitmen manyampaikan apapun aspirasi masyarakat, terutama di daerah kepada pemangku kebijakan di pusat, terutama Presiden. Termasuk usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diperlukan daerah,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Minggu (7/1/2024).

Di antara RUU yang diusulkan DPD RI adalah RUU Daerah Kepulauan, RUU Kelautan, RUU Perlindungan Bahasa Daerah dan RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara.

Khusus RUU Kerajaan, DPD terus mendesak DPR RI agar segera dibahas. Karena Indonesia lahir dari  bangsa-bangsa lama, yaitu Kerajaan dan Kesultanan  di Nusantara.

Baca Juga: Perayaan Natal DPR/MPR/DPD Pererat Tali Kasih Jelang Pemilu 2024

Dalam survei tersebut, DPD RI meraih point 60,4 persen di atas KPK dan DPR RI yang memperoleh point 58,8 persen dan 56,2 persen.

“Sekali lagi, terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada DPD RI. Kami akan terus bekerja lebih baik lagi  memperjuangkan aspirasi rakyat. Sejauh ini, kami terus menjaga amanah yang diberikan rakyat dan berkomitmen memperjuangkan aspirasi dari berbagai elemen dan stakeholder di daerah,” kata LaNyalla.

Sebagai pimpinan DPD RI, LaNyalla telah berkeliling ke seluruh provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah. Aspirasi tersebut langsung diperjuangkan,  melalui Komite-Komite DPD RI, Kementerian/Lembaga, maupun langsung kepada Presiden RI.

Baca Juga: Komite II DPD RI: Perlu Segera Direvisi UU No. 41 Tahun 2009

Sejumlah isu krusial turut diperjuangkan DPD RI seperti peningkatan status lembaga pendidikan IAIN menjadi Universitas Negeri Islam, pengangkatan guru honorer menjadi tenaga PPPK, tuntutan para Kepala Desa agar lebih leluasa mengalokasikan dana desa sesuai kondisi di masing-masing desa, dan sejumlah hal lain.

Dikatakan, DPD RI tengah memperjuangkan agar bangsa ini kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Caranya, dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk disempurnakan dan diperkuat melalui amandemen dengan teknik adendum.

“Kami terus berjuang mengembalikan  kembali kepada rakyat. Arah perjalanan bangsa ini harus diluruskan. Sistem perekonomian dan demokrasi harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru  harus kita pastikan tidak terjadi lagi. Bukan mengganti sistem bernegara Indonesia menjadi liberal,” tuturnya.

Menurut LaNyalla, hal itu terjadi imbas perubahan atau amandemen konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia. Sejak saat itu, kita mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts