Baturaja, Sumselupdate.com – Kepengurusan Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2018-2021 resmi ditetapkan di Ruang Bina Praja Pemkab OKU, Selasa (21/01/2020). Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 1217/KPTS/XXXIX/2019.
Sekretaris Daerah Pemkab OKU Achmad Tarmizi mengharapkan dengan telah terbentuknya kepengurusan DRD OKU periode 2018-2021 ini diharapkan agar dapat menjalankan tugas pokok, dan fungsinya dengan baik sebagaimana yang diharapkan Bupati OKU.
Pengurus dapat melakukan koordinasi di bidang Iptek dengan daerah-daerah lain di luar OKU, dan juga dapat memberikan saran dan gagasan secara periodik setiap empat bulan tentang pengembangan potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan dan kemajuan daerah.
Selain itu, sebagai perwakilan masyarakat dari kelembagaan IPTEK di daerah, DRD mempunyai tugas pokok yaitu memberi masukan kepada pemerintah daerah untuk menyusun arah, prioritas serta kerangka kebijakan pemerintah daerah
Sementara itu Ketua DRD periode 2018-2021 OKU, Munajat mengatakan DRD sebagai gudang pakar (Brain Trust), agar kiranya dapat berperan secara aktif untuk mencarikan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapi daerah.
Pada kesempatan itu, Kepala Bappelitbangda OKU Gunawan Somad mengajak kepengurusan DRD agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, dengan melakukan berbagai kajian riset, inovasi, dan penelitian yang berkaitan dengan visi dan misi Kab OKU, terutama untuk mensejahterakan masyarakat. (arm)











