Kepala Ombudsman Sumsel Sidak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lahat, Ada Apa?

Writer: - Minggu, 28 Juli 2024
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah melakukan wawancara secara langsung kepada masyarakat pengguna layanan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Lahat, Kamis (25/7/2024).

Lahat, Sumselupdate.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel), M Adrian Agustiansyah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Lahat, Kamis (25/7/2024).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan sidak kali ini merupakan tindaklanjut dari sidak sebelumnya yang dilakukan bersama Sekretaris Daerah Lahat.

Read More

Di mana pada sidak sebelumnya, ditemukan kotak pengaduan di Dinas Dukcapil Lahat yang tidak dikelola dengan baik.

“Pada sidak sebelumnya kami menemukan kotak pengaduan yang mungkin sudah berbulan-bulan tidak dibuka oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat, kami mendapati di dalamnya terdapat surat pengaduan yang sudah lebih dari tiga bulan yang tidak ditindaklanjuti,” tutur M Adrian Agustiansyah.

Adrian Agustiansyah juga menyampaikan terhadap temuan tersebut sudah diingatkan kepada Dinas Dukcapil Lahat secara langsung agar memperhatikan setiap fasilitas pelayanan agar dikelola dengan baik.

Termasuk setiap pengaduan harus segera ditindaklanjuti agar permasalahan masyarakat segera mendapatkan penyelesaian.

Hal tersebut tentunya sebagai komitmen bersama terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang di dalamnya juga mewajibkan penyelenggara untuk memeriksa pengaduan dari masyarakat.

Sebagaimana tertuang pada pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan ‘Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya’ dan ayat 2 ‘Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi penyelenggara’.

Pada sidak kali ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel melakukan wawancara secara langsung kepada masyarakat pengguna layanan, terkait beberapa hal seperti kecepatan layanan dan potensi pungli sampai pada sarana prasarana.

Pada kesempatan tersebut, tidak ditemukan keluhan dari masyarakat mengenai proses layanan di Dinas Dukcapil Lahat. Masyarakat menilai Dinas Dukcapil Lahat sudah melakukan pelayanan yang cukup baik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel juga melakukan sidak ke ruang pelayanan secara langsung untuk melihat proses layanan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala perwakilan Ombudsman RI Sumsel mengapresiasi Dinas Dukcapil Lahat yang terus melakukan perbaikan baik pada proses pelayanan maupun fasilitas yang disediakan untuk masyarakat.

“Saya melihat banyak perubahan yang sangat baik sudah dilakukan oleh Dinas Dukcapil Lahat. Hal ini tentunya harus terus ditingkatkan. Namun, Dinas Dukcapil Lahat juga tidak boleh lengah pada hal-hal kecil, seperti hari ini kami melihat kotak saran berada di dalam ruangan layanan, di depan front office dan tidak terkunci. Sehingga kami menyarankan agar kotak saran tersebut diletakkan di ruang tunggu, tidak di depan petugas pelayanan dan dikunci. Agar masyarakat merasa aman jika ingin memberikan saran/pengaduan melalui kotak tersebut,” ujar M Adrian Agustiansyah setelah melihat ruang layanan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Lahat, Sugian menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Ombudsman RI Sumatera Selatan yang terus memberikan saran agar pelayanan yang diberikan Dinas Dukcapil Lahat semakin baik.

Sugian juga menyampaikan beberapa fasilitas juga telah diperbaiki sebagai saran atas sidak yang dilakukan Ombudsman sebelumnya. (**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts