Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kol Budiarto dilaporkan Syahril Nasution, pemilik tanah dan bangunan di Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang ke Pomdam II Sriwjaya, Rabu (21/2/2018).
Risdan, Kakak Syahril Nasution mengatakan, kedatangannya ke Pomdam II Sriwijaya untuk melaporkan Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang yang diduga menyewakan tanah yang tidak sesuai dengan putusan hakim. “Kita buat laporan di Pomdam. Tapi karena pak Budiarto dari kesatuan Angkatan Udara, maka kita akan buat laporan ke Pomdam AU. Karena ada porsi masing-masing,” ujarnya saat diwawancarai di Pomdam II Sriwijaya.
Dirinya menambahkan, dalam pertemuan di Pomdam Sriwijaya, pihaknya ditanya tentang siapa yang dilaporkan. Termasuk apa yang menjadi persoalan yang dilaporkan.
“Kita melaporkan Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang yang menyalahgunakan wewenang karena telah menyita barang bukti yang belum dilelang, dan itu salah alamat amar putusannya. Kepemilikan lahan dan bangunan itu adalah milik adik saya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Budiarto ketika dikonfirmasi via ponsel mengatakan, kemarin dirinya telah bertemu Kapendam. Tapi belum bisa melakukan klarifikasi karena kesibukan Kapendam.
“Untuk laporan pak Syahril ke Pomdam itu tidak apa-apa. Semua orang punya hak kalau ada bukti. Kalau bisa membuktikan ya silakan buat laporan, kalau yang kami lakukan salah. Tapi kalau tidak ada bukti maka dia harus mempertanggungjawabkan nya,” ucapnya.
Ketika ditanya soal dasar hukum Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang membuat plang di lahan dan bangunan dengan status quo tersebut, Budiarto tidak mau berbicara banyak. “Saya tidak akan bicara di sini. Karena akan dibicarakan dengan Kapendam. Nanti akan saya sampaikan, mohon maaf ya,” katanya.
Saat didesak kapan akan melakukan klarifikasi bersama Kapendam, Budiarto menuturkan, nanti akan di koordinasikan dulu dengan Kapendam. “Kependam padat banget jadwalnya. Kami betul-betul cari waktu, saya tidak menghindar tapi mekanismenya seperti itu. Nanti saya sampaikan, tapi masalahnya saya menunggu waktu kapan Kapendam bisa. Jadi tunggu sinkronisasi waktu, nanti saya sampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang diduga menyewakan tanah dan bangunan yang belum jelas status kepemilikannya (status quo) serta penyimpangan terhadap pengelolaan barang milik negara.
Permasalahan tersebut muncul pada saat adanya putusan Pengadilan militer I-04 Palembang Nomor 162-K/PM I-04/AD/X/2012 tertanggal 11 Februari 2013, Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 15-K/PMT-I/BDG/AD/III/2013 tanggal 2 April 2013 serta putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 113 K/MIL/2013 tanggal 11 Juli 2013.
Putusan tersebut menyebutkan barang bukti berupa tanah dan bangunan di atasnya yang digunakan sebagai Kantor/Pool/Gudang PT Agung Pratama Sriwijaya dan PT Sarana Energi yang berlokasi di TKP Jl Raflesia Raya Blok I Nomor 2 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang dirampas untuk negara.
Sehingga obyek berupa tanah yang dirampas bukan yang sekarang di pasang plang ‘Papan Pengumuman’ alamatnya jelas-jelas bukan tempat tersebut melainkan alamat lain. Perbuatan ini termasuk perbuatan melawan hukum, karena Kaotmil selaku pelaksana putusan hakim harusnya melaksanakan putusan tersebut sesuai amar putusan.
Untuk diketahui amar putusan mengatakan tanah yang disita yaitu di Jalan Rafflesia Raya, Blok I, Nomor 2, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, sedangkan Kaotmil memasang papan pengumuman di Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang yang jelas-jelas bukan alamat yang dimaksud dalam amar putusan. (sbw)











