Kepala Daerah Dua Periode Maju Lagi di Pilkada, Pakar Hukum: KPU Harus Mengoreksi 

Writer: - Jumat, 15 November 2024
Pakar Hukum Tata Negara Margarito saat diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Jakarta, Sumselupdate.com – Pakar Hukum Tata Negara Margarito mengatakan, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum, data dan fakta.

“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan ke kanan,” kata Margarito seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Read More

Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya, dalam satu kasus di Kutai Kertanegara. Ada seseorang sudah dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” ujar Margarito.

Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh KPU. “Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu,” tegas Margarito.

Dikatakan, calon bupati petahana Kukar Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode.

UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode  tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode dianggap satu periode. Mahkamah Konstitusi mengatur seperti itu,” ujarnya.

Menurut Margarito, orang yang menjabat lebih dari setengah periode atau 2,5 tahun lebih oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode.

“Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan, menurut saya, aneh. Jadi, aturan harus ditegakkan,” tegas Margarito.

Caranya lanjut dia, orang yang merasa dirugikan melaporkan Bawaslu. Kalau Bawaslu tolak, pergi laporkan ke PTUN. Kalau PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke MA.

Oleh karena itu, MA harus memperhatikan agar membuat keputusan yang adil, apalagi sudah dinyatakan oleh MK.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr Andi Muhammad Asrun juga mengharapkan MA dan pihak terkait untuk menghormati UU PIlkada dan ketentuan yang berlaku.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts