Kepala BPKAD OKI : Realisasi Anggaran Dana Covid 19 Baru 13,6 Persen, Ini Alasannya

Kamis, 11 Juni 2020
Ilustrasi.

Kayuagung, Sumselupdate.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir H Mun’im MM mengatakan penggunaan atau realisasi anggaran dana penanggulangan dana Covid 19 hingga saat ini barus sebesar13,6 persen.

Belum banyaknya dana tersebut terserap lantaran masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menggunakannya untuk kegiatan penanggulangan covid 19 dan juga adanya bantuan serupa untuk kegiatan penanggulangan covid 19.

Read More

Ir H Mun’im, MM, mencontohkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten OKI, di mana sebelumnya telah menganggarkan dana penanggulangan Covid-19 untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD).

Namun, pada saat yang sama Kabupaten OKI, juga mendapatkan bantuan APD dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan bantuan pemerintah pusat.

“Nah, untuk menghindari tumpang tindih anggaran, atau agar tidak terjadinya duplikasi anggaran, maka Dinkes OKI menunda untuk melakukan pencairan dana yang bersumber dari APBD ini,” terang H Mun’im.

Dia menambahkan begitupun dengan dinas lain seperti yang berhubungan dengan UKM, atau Dinas Perdagangan. Di mana belum melakukan pencairan secara maksimal lantaran sektor ini terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga belum dapat memberikan bantuan modal kepada para pedagang.

“Sebagaimana kita ketahui sangat banyak pelaku-pelaku usaha hingga sekarang belum bergerak dan tidak mungkin melakukan usaha lantaran Covid-19. Seperti kantin-kantin sekolah, yang masih tutup. Sehingga kita belum memberikan bantuan modal. Dan ini juga menjadi alasan bagi OPD atau instansi terkait belum untuk mencairkan dana tersebut,” urainya.

H Mun’im juga berharap kepada OPD yang telah melaksanakan kegiatan penggunaan dana penanggulangan Covid-19 ini, agar dalam  pertanggungjawaban segera dilaksanakan. Sebab dari awal penganggaran hingga akhir penggunaan harus sinkron.

Oleh sebab itu, dalam hal ini, pihak terkait akan berperan untuk mendampingi dana tersebut.

“Jadi dari segi anggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Artinya harus sama dari pengajuan awal hingga penggunaan harus sama,” katanya.

Sebelumnya dia mengatakan, untuk penganggaran dana Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengalami tiga kali pergeseran.

Pertama, Rp92 miliar, kemudian ada lagi instruksi Mendagri sehingga menjadi Rp167 miliar. Namun, dalam prosesnya pemerintah pusat tidak menyetujuinya sehingga direvisi lagi menjadi Rp325 miliar. (ban)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts