Palembang, Sumselupdate.com – Upaya penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) provinsi Sumsel 2017 sebesar Rp2.388.000 juta, naik 8 persen dari UMP 2016 yang lalu senilai Rp2.206.000 masih menunggu restu dari Gubernur Sumsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman, Rabu (2/11/2016) pagi
mengatakan hingga kini, pihaknya sudah menyerahkan hasil pembahasan seputar
besaran UMP Provinsi Sumsel kepada Gubernur Sumsel.
“Kita sudah serahkan hasil pembahasan mengenai besaran upah ke pak Gubernur
untuk selanjut menandatangani UMP yang baru ini,” jelasnya
Lebih lanjut ia menyampaikan kenaikan UMP ini dinilai masih terlalu rendah,
karena seharusnya mencapai 10 persen. Hal itu karena menyesuaikan kondisi
ekonomi yang sulit.
“Kita tahu sendiri sekarang perekenomian sedang lesu. Karet, sawit, batubara sedang murah, jadi daya beli masyarakat menjadi berkurang dan dengan sendirinya perusahaan-perusahaan yang ada juga keuangannya melemah,” lanjut Mukti.
Ia menambahkan, pihaknya ingin masyarakat mengerti dengan keadaan dan
perekonomian sekarang, sehingga tidak terlaku mempermasalahkan soal kecil
besarnya nominal, namun lebih kepada untuk memahami kondisi yang ada.
“Ini harus diketahui masyarakat, ketika dipaksakan harus tinggi kalau perusahaan nya tidak mampu bayar yang ada malah pemutusan hubungan kerja
(PHK), lebih celaka lagi kan,” urainya.
Ditegaskan Mukti, lemahnya perekonomian turut menjadi kendala bagi
pemerintah dalam upaya menentukan peningkatan kenaikan UMP (adi).











