Palembang, Sumselupdate.com – Tinggi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Palembang menjadi pelecut untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, TPP PNS saat ini mencapai Rp75 juta.
Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib mengatakan, kenaikan TPP memang sudah menjadi wacana Pemerintah Palembang sejak beberapa waktu terakhir. “TPP bagi 13 ribu PNS Palembang sudah berlaku dan sudah ada Surat Keputusannya (SK),” katanya.
Najib mengatakan, besaran TPP yang akan diberikan sesuai dengan beban kerja ASN. “Besaran kenaikan TPP ini sesuai dengan beban kerja ASN tersebut. Seperti Staf Ahli dengan Asisten itu beda kenaikan nya karena beban nya juga beda,” katanya.
Berdasarkan SK Walikota Nomor 259/KPTS/BPKAD/2018, tentang TPP berdasarkan pertimbangan obyektif di lingkungan Pemkot Palembang. TPP yang diberikan untuk Sekretaris Daerah Rp75 juta, Asisten Rp38 juta, Kepala Dinas / Badan / Inspektur / Direktur Rumah Sakit Daerah Rp30 juta dan Staf Ahli Rp25 juta.
Kemudian, TPP untuk sekelas Camat Rp14 juta, Golongan IV Rp12 juta dan Golongan III Rp10,7 juta. Untuk Eselon III/b, Golongan IV Rp10,4 juta dan Golongan III Rp9,3 juta. Eselon IV/a, Lurah Rp8 juta, Golongan IV Rp7,6 juta dan Golongan III Rp6,8 juta.
Eselon IV/b, Golongan IV Rp5,4 juta dan Golongan III Rp4,8 juta. Eselon V, Golongan IV Rp4,5 juta dan Golongan III Rp4 juta. Sementara itu, untuk PNS Non Eselon, Golongan IV Rp3.720.000, Golongan III Rp3.300.000 dan Golongan II/I Rp3.120.000.
Kemudian TPP khusus PNS yang telah memperoleh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan Pendidik, untuk Golongan IV Rp1.690.000, Golongan III Rp1.676.000 dan Golongan II/I Rp1.670.000.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mastofa mengatakan, kenaikan TPP yang telah direncanakan sejak lama ini baru disetujui. Kenaikan TPP ini juga berdasarkan hasil diskusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pjs Walikota Palembang belum beberapa waktu lalu.
“Ini dilakukan berdasarkan hasil diskusi bersama KPK, untuk mencegah budaya laten korupsi. Dalam perbincangan bersama Deputi Bidang Pencegahan KPK yang dipimpin Aldiansyah Nasution beberapa waktu lalu, menyarankan agar Pemkot Palembang meningkatkan TPP,” katanya.
Ada beberapa kebijakan yang bisa diambil oleh Pemerintah Kota Palembang dalam rangka pencegahan korupsi. Diantaranya dengan meningkatkan TPP setiap PNS. “Dengan ini diharapkan PNS akan lebih semangat dalam bekerja dan tidak berpikir untuk melakukan tindakan korupsi, karena kebutuhannya telah dipenuhi,” katanya.
Selain itu, Harobin mengatakan alasan TPP naik karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang naik, juga anggaran Kota Palembang mencukupi.
Harobin mengatakan, pegawai di Pemkot Palembang patut bersyukur sebab, selain TPP tetap dipertahankan juga nilainya ditambah. Bahkan, sebelumnya, walikota pun pernah menegaskan, jika keuangan daerah terus membaik, maka kesejahteraan pegawai pun akan ditingkatkan.
TPP yang dikeluarkan setiap bulannya ini memang sudah resmi, TPP ini diberikan agar kinerja PNS lebih baik lagi. “Dengan adanya tunjangan ini kami berharap PNS di lingkungan Kota Palembang akan bekerja lebih baik lagi,” ujarnya. (adi)