Kementerian LH Beberkan 5 Temuan Aktivitas Tambang di Raja Ampat, Salah Satunya Kerusakan Lingkungan

Writer: - Senin, 9 Juni 2025
Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]

“Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” katanya.

Menteri LH lantas menunjukkan kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat, di mana terlihat adanya kekeruhan di bibir pantai. Dikatakan jika settling pond atau kolam pengendapan pertambangan di sana sempat jebol mencemari pantai.

Read More

“Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” ujar Menteri Hanif.

Ia mengatakan PT ASP perlu meningkatkan penanganan lingkungan akibat pertambangan. Menteri LH juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dimiliki oleh PT ASP.

“Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya,” ujar Hanif.

“Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran,” tambahnya.

5. Pengelolaan Tambang di Pulau Kawei

Hanif mengatakan penambangan di oleh PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga dikatakan di pulau kecil wilayah Raja Ampat. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektar.

“Kemudian berdasarkan kajian digital maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjam pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan,” ujar Hanif.

“Jadi ada sekitar 5 hektar yang berada di sisi agak kawasannya, itu seluas 5 hektar yang dibuka di luar izin yang diberikan,” tambahnya.

Hanif mengatakan dua pulau yang dikelola oleh PT Mulia Raymond Perkasa, yakni Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Ia menyebut PT MRP baru pada tahap eksplorasi.

“Berdasarkan tinjuan lapangan pengawasan lapangan, kegiatannya baru di dalam kegiatan eksplorasi jadi ada pemasangan kegiatan titik-titik board pada 10 titik,” ujar Hanif.

Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menghentikan kegiatan eksplorasi PT MRP. Hanif menyebut belum ada tindakan yang signifikan di sana.

“Ini posisi hasil pengawasan lapangan kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Jadi karena kegiatannya belum dampaknya terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini,” imbuhnya.

Hanif akan meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” ujar Hanif.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts