Jakarta, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian.
Hal ini terlihat dari rangkaian kegiatan koordinasi yang dilakukan di Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, pada 9-12 Juli 2024 lalu.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Fillianto Akbar bersama tim melakukan koordinasi intensif terkait optimalisasi sistem pelaporan intelijen dan pembaruan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.
“Kami berhasil mengatasi kendala teknis pada sistem pelaporan Laporan Harian Intelijen (LHI) dan Perkiraan Keadaan Intelijen (KIRKA) yang sempat terganggu akibat masalah pada Server Pusat Data Nasional Kominfo,” ujar Fillianto.
Melalui koordinasi dengan pengelola LHI Ditjen Imigrasi, Kemenkumham Sumsel kini dapat kembali mengakses dan mengunggah data pelaporan ke server imigrasi setelah melakukan registrasi dan verifikasi ulang.
“Sistem pelaporan ini sangat krusial dalam memberikan informasi real-time kepada pimpinan dan memudahkan petugas imigrasi dalam pengawasan,” tambahnya.
Selain itu, Kemenkumham Sumsel juga melakukan koordinasi pengawasan dan penindakan keimigrasian untuk mengoptimalkan peran PPNS Keimigrasian. Langkah ini mencakup pengaktifan kembali dan perpanjangan kartu PPNS.
“Pembaruan legalitas PPNS ini penting untuk memastikan optimalisasi dan legalitas pengawasan keimigrasian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami,” jelas Kadiv Kemigrasian Sumsel tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya menjelaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Sumsel dalam meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Dengan pembaruan sistem dan legalitas ini, diharapkan Kemenkumham melalui Divisi Keimigrasian Sumsel dapat memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih efektif di wilayah kerjanya. (**)