Musi Rawas, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan koordinasi ke Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas terkait inventarisasi serta pemetaan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Musi Rawas (23/9).
Delegasi Kanwil Kemenkum Sumsel dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bulan Mahardika Subekti. Kedatangan tim diterima oleh Kanit Pidsus Polres Musi Rawas, Ipda Usman Suganti, bersama anggota Unit Pidsus, Valen.
Dalam pertemuan tersebut, Bulan menyampaikan bahwa inventarisasi potensi pelanggaran KI bertujuannya untuk memetakan zonasi wilayah. Hasil pemetaan ini nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan wilayah prioritas pelaksanaan edukasi dan sosialisasi hukum KI kepada masyarakat.
“Inventarisasi potensi pelanggaran kekayaan intelektual ini dilakukan agar kami dapat melakukan pemetaan wilayah secara terukur. Terhadap wilayah yang memiliki indikasi potensi tinggi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual, kami akan menindaklanjutinya melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi yang intensif,” tegasnya.
Bulan juga menggarisbawahi krusialnya peranan Kepolisian dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum bidang Kekayaan Intelektual di daerah.
Baca juga: Peserta MagangHub Kemenkum Sumsel Siap Kembangkan Kompetensi dan Profesionalisme di Dunia Kerja
“Koordinasi bersama jajaran Kepolisian merupakan hal yang sangat krusial, mengingat Kepolisian merupakan Koordinator Pengawas (Korwas) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam penegakan hukum kekayaan intelektual,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Polres Musi Rawas memaparkan kondisi faktual terkait penanganan KI di daerah. Kanit Pidsus Polres Musi Rawas, Ipda Usman Suganti menjelaskan bahwa hingga saat ini belum menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Jaga Kesehatan Mental Pegawai oleh lewat Sosialisasi BPSDM Hukum
“Di wilayah Kabupaten Musi Rawas hingga saat ini belum ada laporan masuk mengenai pelanggaran kekayaan intelektual. Perlu diketahui bahwa kekayaan intelektual merupakan delik aduan, sehingga tanpa adanya laporan atau pengaduan resmi dari pihak pemegang hak, tindakan hukum tidak dapat dilakukan,” papar Usman.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Polres Musi Rawas berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menciptakan iklim perlindungan Kekayaan Intelektual yang kondusif di Kabupaten Musi Rawas. (**)







