Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen memberikan solusi administratif bagi badan usaha dan badan hukum di wilayah Sumatera Selatan.
Melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (8/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas kendala teknis terkait pemutakhiran data Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekaligus penguatan legalitas bagi pelaku UMKM di Kabupaten Muba.
Rombongan Dinas Koperasi dan UKM Muba yang dipimpin Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda, Ratna, disambut langsung Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan.
Permasalahan utama yang dibahas adalah perubahan nama Koperasi Desa Merah Putih yang telah dilakukan di hadapan notaris, namun belum terbarui dalam aplikasi SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.
Gunawan menjelaskan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa status Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat koperasi tersebut belum dilaporkan. Hal ini menjadi faktor utama belum tersinkronisasinya data antar sistem.
“Pelaporan Pemilik Manfaat merupakan kewajiban hukum yang penting dalam menjaga transparansi badan usaha serta mencegah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem antara Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi telah terintegrasi secara real-time, sehingga kendala pada satu sistem akan berdampak pada validitas data di sistem lainnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pengurus koperasi segera memenuhi kewajiban pelaporan tersebut guna memulihkan status administrasi.
Selain membahas persoalan teknis, pertemuan ini juga menjadi momentum penguatan kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Kanwil Kemenkum Sumsel mengajak Dinas Koperasi dan UKM Muba untuk bersinergi dalam program percepatan UMKM naik kelas melalui pendirian Perseroan Perorangan.
Langkah ini dinilai penting agar pelaku usaha memiliki badan hukum yang sah, sehingga lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan dan memperluas pasar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pihaknya terbuka terhadap koordinasi lintas instansi, khususnya dalam hal validasi sistem dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kepatuhan terhadap pelaporan Pemilik Manfaat menjadi kunci kelancaran administrasi badan hukum, termasuk koperasi. Kami berharap sinergi dengan Pemkab Muba terus berlanjut,” ujarnya.
Ia juga mendorong pelaku UMKM di Muba untuk bertransformasi menjadi Perseroan Perorangan guna menciptakan ekosistem usaha yang legal, profesional, dan berdaya saing tinggi.
(**)











