Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) membuka Loket Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille Fast-Track, Sabtu (29/8).
Layanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026 yang dilaksanakan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa pembukaan loket Apostille Fast-Track merupakan bentuk komitmen jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya layanan Administrasi Hukum Umum.
“Melalui layanan Apostille Fast-Track ini, kami berupaya memberikan kemudahan dan percepatan kepada masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri. Kami berharap layanan ini dapat memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Hukum,” ujar Maju Amintas.
Layanan Apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan kesesuaian tanda tangan pejabat, cap atau segel resmi, serta nama, jabatan, dan instansi penerbit dokumen publik berdasarkan proses verifikasi. Dokumen tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk keperluan di luar negeri, khususnya pada negara yang telah menjadi anggota Konvensi Apostille.
Baca juga: Evaluasi Penilaian IRH 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Pendampingan Pemda
Dalam pelaksanaannya, Apostille Fast-Track menjadi inovasi percepatan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan Sertifikat Apostille dalam waktu singkat. Jika pada layanan reguler proses verifikasi dapat memerlukan waktu paling lama tiga hari kerja, melalui mekanisme Fast-Track proses tersebut dipercepat sehingga dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Dengan demikian, Sertifikat Apostille dapat dicetak dan dilekatkan pada dokumen yang diajukan oleh pemohon pada hari yang sama setelah seluruh persyaratan dan proses verifikasi terpenuhi.
Pada pelaksanaan layanan di Kanwil Kemenkum Sumsel, terdapat dua orang masyarakat yang berkonsultasi mengenai layanan Apostille, yakni Bapak Nouval dan Ibu Bunga. Petugas memberikan penjelasan mengenai mekanisme, manfaat, serta tahapan pengajuan Sertifikat Apostille.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Forum PASTI ADA SOLUSI Episode 12, Pengaduan Publik Jadi Fokus
Untuk memperoleh Sertifikat Apostille, masyarakat terlebih dahulu dapat membuat akun melalui laman layanan.ahu.go.id, kemudian mengisi data dan mengikuti seluruh tahapan permohonan yang tersedia hingga Sertifikat Apostille diterbitkan.
Melalui penyelenggaraan Apostille Fast-Track, Kanwil Kemenkum Sumsel terus mendorong terwujudnya pelayanan Administrasi Hukum Umum yang responsif, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (**)











