Kemenhub Siapkan Sanksi, Operator Bus Jangan Semena-mena soal Tarif

Kamis, 30 Mei 2019
Bus DAMRI

Jakarta, sumselupdate.com – Dalam musim mudik Lebaran kali ini, Kementerian Perhubungan meminta kepada para operator penyelenggara angkutan untuk tidak seenaknya menaikkan tarif angkutan bagi para pemudik.

Direktur Angkutan dan Multi Moda, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menegaskan, pihaknya bahkan tak segan mengenakan sanksi bagi para penyelenggara angkutan umum khususnya PO Bus yang melanggar ketentuan tersebut.

Read More

“Karena, sebenarnya untuk moda transportasi bus itu juga memiliki TBA (tarif batas atas) maupun TBB (tarif batas bawah). Maka, diharapkan PO bus mematuhi hal tersebut,” kata Ahmad di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Guna mengantisipasinya, Ahmad mengaku pihaknya akan memantau langsung di lapangan, dengan membentuk grup yang akan melakukan pengawasan langsung mengenai harga tiket yang dibeli masyarakat di musim mudik tahun ini.

“Jadi, kita akan pantau terus untuk melihat apakah ada perusahaan (PO Bus) yang melewati TBA atau tidak,” kata Ahmad.

Apabila ada temuan di lapangan, lanjut Ahmad, maka pihaknya tak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.

Sebab, aturan ini memang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat akan tarif angkutan ekonomi, di musim mudik Lebaran kali ini.

“Kalau ada (temuan di lapangan), kita akan proses dan (sanksinya) bisa sampai dicabut izinnya,” ujarnya. (adm3/vvn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts