Kemendes PDTT Fokus Peningkatan Kapasitas dan Penambahan ‘Salary’ Pendamping Desa

Jumat, 4 Desember 2020
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat acara Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Bogor, Kamis (3/12/2020).

Bogor, Sumselupdate.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan tidak ada penambahan pendamping desa, sekalipun ada beberapa tenaga pendamping desa yang mengundurkan diri.

Abdul Halim atau akrab disapa Gus Menteri mengungkapkan, pihaknya akan fokus pada peningkatan kapasitas terhadap pendamping desa yang sudah ada saat ini.

Read More

“Sekarang enggak bisa ngomong penambahan, karena tidak punya tolok ukur, nanti baru bicara pengisian kekosongan Pendamping Desa,” kata Gus Menteri saat acara Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Bogor, Kamis (3/12/2020).

Gus Menteri menjelaskan, saat ini peningkatan kapasitas jauh lebih penting dibandingkan  menambah personel atau mengisi kekosongan Pendamping Desa.

Ke depan, Pendamping Desa akan diberikan pelatihan dan edukasi agar menjadi pendamping yang qualified.

Menurut Gus Menteri, selain mendampingi Kepala Desa, Pendamping Desa juga menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan SDGs Desa maupun kebijakan Kemendes PDTT lainnya.

Selain peningkatan kapasitas, Gus Menteri juga sedang memikirkan penambahan salary Pendamping Desa.

Menurut Gus Menteri, salary yang didapatkan saat ini tidak sebanding dengan tugas yang diberikan.

Belum lagi, ada tugas baru yang harus dilakukan oleh Pendamping Desa kedepan yaitu pemutakhiran data Sistem Informasi Desa (SID) milik Kemendes PDTT yang akan memuat semua data desa di seluruh Indonesia.

Gus Menteri berharap dengan Pendamping Desa yang qualified  dapat membantu update SID setiap saat, sehingga dapat menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia.

Sistem tersebut di atas juga dapat digunakan oleh semua lembaga dan kementerian sebagai referensi kebijakan.

Pendamping Desa cukup menyajikan data kepada kementerian dan lembaga terkait apabila ada persoalan desa yang harus segera ditangani.

“Posisi Kemendes adalah memberikan informasi yang valid dan update. Ini yang dikatakan Pak Presiden tentang pembangunan yang terintegritasi,” pungkasnya. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts