Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua KPU RI, Arief Budiman mengungkapkan adanya kemungkinan penundaan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel, pascakerusuhan yang dipicu oleh pembatalan pasangan calon (paslon) Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
“Kalau memang sengketa ini diperkirakan tidak akan bisa selesai sampai dengan tanggal 9 Desember, maka pilihan lain, KPU kemungkinan akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan,” kata Arief Budiman dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/12/2020) seperti dikutip dari laman vivanews.
Arief mengungkapkan, kasus sengketa pemberhentian pasangan calon oleh KPU, saat ini sedang dalam proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait Boven Digoel memang ada permasalahan terkait pencalonan, hari ini proses pencalonan sedang disengketakan di Bawaslu Boven Digoel,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, karena masalah sengketa ini ada penundaan proses pencetakan dan distribusi surat suara Pilkada Boven Digoel. Namun, bila sengketa di Bawaslu bisa selesai sebelum 9 Desember, menurutnya, tak sulit bagi KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara tanpa paslon yang didiskualifikasi. (adm3/vvn)