Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Abdurrahman Bahasjim berharap Kemendagri segera menyusun pedoman kebijakan Penataan Ruang dan Izin Usaha.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Rabu, (15/9).
“Rapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja terkait kebijakan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, yang salah satu rekomendasi yang berkenaan dengan koordinasi beberapa kementerian saat penyusunan Peraturan Menteri sebagai pedoman penyusunan Perda RTRW berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Abdurrahman.
Menurut Abdurrahman, pihaknya menerima berbagai keluhan dari kepala daerah terkait muatan UU Cipta Kerja, salah satunya tentang penataan ruang dan pertanahan.
Di mana belum ada pedoman yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah dan berbagai regulasi.
Anggota BULD Ajiep Padindang meminta penjelasan Kemendagri tentang kebijakan pemerintah pusat mengatur kewenangan daerah terkait penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah setelah berlakunya PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Ajiep menilai, upaya pemerintah pusat yang ingin gerak cepat menciptakan ekosistem investasi yang baik dan penyederhanaan perizinan berusaha, dikhawatirkan justru membuat sentralisasi kewenangan di pusat dan mengebiri kewenangan di daerah.
“Situasi sekarang di kabupaten/kota gelisah bagaimana menyesuaikan Perda ini. Belum lagi ada kerterbatasan tim ahli yang membantu mereka menterjemahkan undang-undang ini. Sehingga langkah pendampingan perlu dilakukan,” tuturnya.
Dia menambahkan, Kemendagri perlu segera menyusun pedoman teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja, karena kepala daerah bingung menerapkan.
Pedoman diharapkan bersifat komprehensif sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan peraturan lain.
“Kemendagri adalah induknya, jadi pedoman yang terbitkan Kemendagri, setelah menghimpun pendapat dari kementerian sektor lain. Masing-masing kementerian teknis berkewajiban memberikan di samping sosialisasi tapi juga guidance/modul kepada dinas di tiap daerah, langkah pengaturan seperti apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun menjelaskan Kemendagri perlu duduk bersama dengan kementerian lain menyusun pedoman penerapan UU Cipta Kerja, sebelum disosialisasikan kepada kepala daerah.
“Terkait substansi UU ini, kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian lain yang selama ini mengurusi teknisnya, sehingga akan menjadi pedoman di daerah,” jelasnya. (duk)











