Kejati Sumsel Terima Berkas Korupsi Pembangunan Jalan Atung Bungsu

Rabu, 14 Februari 2018
Pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti di Kejati Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menerima berkas dan tersangka serta barang bukti atas tersangka Tedy Juniastanto, selaku PPK dalam proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2013 setelah dinyatakan lengkap dan diserahkan penyidik kepolisian ke Kejati Sumsel, Rabu (14/2/2018).

Tersangka yang saat ini berstatus ASN di salah satu instansi di Kabupaten Lahat, selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Read More

“Tersangka berikut barang telah diterima dan saat ini tengah kita periksa, namun untuk sementara dilakukan penahanan  di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Agnes Triani SH MH didampingi Kasi Penuntutan Rosmaya SH.

Lanjut Agnes menuturkan, usai pemeriksaan, berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang guna persidangan. “Kita teliti dulu, jika tak ada masalah langsung dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Lanjut dia, dalam kasus ini diduga terdapat penyimpangan dari proses tender dan mekanisme lainya, hingga tahap pengerjaan yang dilakukan menggunakan APBD 2013 Rp23.595.777.000 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar. “Berdasarkan pemeriksaan, diduga ada penyimpangan dan pelanggaran kewenangan oleh tersangka dan menggunakan perusahaan milik satu orang dengan modus banyak perusahaan,” jelasnya.

Penyidikan kasus  dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang dalam kegiatan proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu dua jalur aspal hotmix tahap III sumber dana APBD Kota Pagaralam tahun anggaran 2013.

Adapun perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Informasi lain yang dihimpun Wartawan, meskipun hasil pekerjaan PT. Baniah Rahmat Utama  tahun anggaran 2013 bermasalah, namun pada tahun 2014 lalu  PT. Baniah Rahmat Utama bersama 4 perusahaan yang diduga berada dibawah kendali M. Teguh dan istrinya, Is memonopoli sedikitnya 5 paket pekerjaan konstruksi pada Dinas PU Kota Pagaralam.

Diantaranya  pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 Jalur Aspal Hotmix Tahap IV, pelaksana PT. Baniah Rahmat Utama  dengan nilai kontrak sebesar Rp24.824.767.000. Peningkatan Jalan Abdul Rohman, Jalan Pesirah Mangsyur, pelaksana PT Baniah Rahmat Utama, nilai kontrak Rp8.400.863.000.

Kemudian Pembangunan Jalan Lingkar Barat (Pengandonan – Tanjung Cermin), pelaksana PT. Feco Konstruksi Utama, nilai kontrak Rp24.745.375.000. Pembangunan Jalan Simpang Sukacinta – Akses Bandara, pelaksana PT. Cemerlang Abadi Nusa, nilai kontrak Rp 6.203.165.000.

Serta pembangunan Jalan Lingkar Perkantoran – Gunung Gare, pelaksana PT. Baniah Rahmat Utama, nilai kontrak Rp3.979.723.000. Mengingatkan, selain Kasus korupsi yang sedang berjalan baik pemeriksaan maupun penuntutan, Kejati Sumsel membidik dugaan kasus korupsi Disdik OKI, dan Dana Aspirasi DPRD OKI .(tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts