Kejati Sumsel Geledah Rumah Mewah Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank BNI

Penulis: - Selasa, 23 Januari 2024
Penggeledahan Rumah Mewah Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank BNI
Penggeledahan Rumah Mewah Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank BNI

Palembang, Sumselupdate.com — Tim pidsus Kejati Sumsel menggeledah rumah mewah tersangka Andrie Triyono yang diduga korupsi dana nasabah bank BNI Cabang Kayuagung senilai Rp6,4 miliar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (23/1/2024) di Jalan Demang Lebar Daun, Nomor 4267 RT 77 RW 22, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.

Koordinator Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noordien Kusumanegara SH MH, mengatakan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu bundel berkas dan satu unit handphone yang akan diteliti lebih lanjut untuk menguatkan alat bukti penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Kita telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AT. Dari kegiatan ini didapati satu buah bundel berkas dan satu unit handphone yang didapat,” ungkap Noordien.

Menurut Ketua RT setempat, Zinal Arifin, rumah tersebut adalah rumah milik kedua orang tua tersangka Andrie Triyono yang kemudian ditempati oleh Andrie Triyono. Namun, rumah tersebut jarang dihuni oleh tersangka.

“Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media sosial bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi,” tutur Zinal.

Dari suasana di dalam rumah, terlihat bahwa rumah tersebut sedikit mewah meskipun minim perabotan. Hanya ada beberapa tumpukan berkas di ruang tamu. Kamar tidur tersangka Andrie Triyono juga terbilang cukup mewah bak kamar sebuah hotel lengkap dengan kamar mandi bergaya minimalis di dalamnya.

Tersangka Andrie Triyono ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel pada Rabu (17/1/2024) di depan rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun kota Palembang. Dia merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 – 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan bahwa tersangka Andrie Triyono akan segera dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 – 2023 dan sudah dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama satu bulan,” tegas Abdullah.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.