Kejari PALI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Normalisasi Sungai Abab

Rabu, 9 Juni 2021
Kepala Kejaksaan Negeri PALI saat menggelar konferensi pers

PALI, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten PALI, menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan normalisasi Sungai Abab tahun Anggaran 2018, di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, kabupaten PALI, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 10 Milyar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Agung Arifianto dalam konferensi pers di aula Kejari PALI, Rabu (9/6/2021) mengatakan bahwa tiga tersangka tersebut terdiri dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang dari pihak ketiga.

“Ketiganya berinisial SDH, JD, dan RN. Dua orang ASN di Dinas PU BM dan satu orang merupakan pegawai swasta. Meski sudah ditetapkan tersangka, namun ketiganya belum ditahan,” jelas Kajari PALI.

Ia juga menerangkan bahwa dari dugaan tindak pidana korupsi, menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3,2 Milyar.

“Hasil dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperkuat dari inspektorat, kerugian ditaksir mencapai Rp 3,2 Milyar. Dan sudah ada penyetoran ke kas daerah (kasda) kabupaten PALI sebesar Rp 500 juta,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kajari PALI mengatakan sebanyak 36 saksi telah diperiksa terhadap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Normalisasi Sungai Abab.

“Tentu, ini sebagai komitmen kami dalam program kerja seratus hari untuk mengungkap dan memberantas kasus korupsi di kabupaten PALI. Memang sedikit melampaui dari target kami 100 hari kerja. Namun, hal itu disebabkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Hari Raya Idul Fitri. Dan kami berharap kerjasama semua pihak untuk menciptakan kabupaten PALI yang bersih dari korupsi,” pungkasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.