Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Maraknya kendaraan muatan besar hingga over dimension over load atau ODOL, seperti truk tronton dan truk tangki masuk Kota Palembang di luar jam operasional yang sudah ditentukan, membuat jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mengambil tindakan tegas, Jumat (12/5/2023).
Seperti hari ini, jajaran Dishub Palembang dibantu dengan personel Satpolantas Polrestabes Palembang dan personel Denpom II Sriwijaya, menggelar penertiban terhadap kendaraan ODOL yang kedapatan melintas di sejumlah jalan protokol di Palembang.
Sejumlah truk yang diamankan itu berada di sejumlah jalan protokol, seperti Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R Soekamto, dan Jalan Residen Abdul Rozak Palembang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Kota Palembang AK Juliansyah menjelaskan penertiban itu juga lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas keberadaan kendaraan berbadan besar yang kerap menjadi penyebab terjadinya kemacetan di Kota Palembang.
Juliansyah menegaskan penertiban itu merujuk pada Peraturan Walikota (Perwako) Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang, mengatur jadwal operasional dari jam 06.00 WIB s/d 21.00 WIB, dilarang bagi mobil barang khususnya mobil muatan besar melintas.
“Seperti hari ini beberapa yang kedapatan melintas langsung kita lakukan penilangan di tempat,” ucapnya.
Bahkan Dishub Kota Palembang juga tak segan melakukan pengandangan terhadap kendaraan bermuatan besar melakukan parkir di jalan protokol.
Pantauan Sumselupdate.com, pagi tadi sekitar pukul 10.15 WIB, petugas Dishub Palembang secara tegas melakukan penindakan dengan menderek terhadap satu kendaraan tangki berukuran 15.000 liter terparkir tak jauh dari Simpang Tiga Pusri di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Truk Tangki ini langsung kita kandangkan, sebab truk ini parkir dan membahayakan kendaraan lain yang melintas,” ucap Juliansyah.
Terlepas itu, Juliansyah menyampaikan penertiban yang dimulai Kamis (11/5/2023), akan dilakukan rutin.
Dia menyebut dari kemarin sudah banyak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan baik itu motor, mobil, ataupun truk bermuatan besar yang sudah dikandangkan oleh pihaknya.
“Dengan hari kemarin, total sudah ada dua kendaraan truk yang kita kandangkan,” ucapnya.
Terakhir AK Juliansyah menyebut penertiban ini masih akan terus berlanjut untuk beberapa hari ke depan.
“Kami imbau bagi pemilik kendaraan yang sudah kita kandangkan untuk mendatangi kantor Dishub Kota Palembang dengan membawa kelengkapan surat,” tutupnya. (**)











