Kawanan Pencuri Dibekuk petugas, Satu Masih di Bawah Umur

Jumat, 13 April 2018
Ketiga tersangka.

Martapura, sumselupdate.com – Tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PT Intan Mufakat Raya, akhirnya diringkus petugas Polsek Martapura, Kabupaten OKU Timur, Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Salah satunya masih di bawah umur.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus, Jepri Hermanda Panggabean (25) dan Firman Arwani (18), keduanya warga Jalan Lintas Sumatera Terukis, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Kemudian, JA (13), warga Puncak II Tebat Sari, Kecamatan Martapura. Sementara HI (14), warga Tebat Sari, Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura belum tertangkap atau masuk DPO.

Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kapolsek Martapura Kompol Mahajafet, mengatakan, ketiga tersangka dibekuk berdasarkan nomor polisi: LP-B/11/IV/2018/SUMSEL/ OKUT tanggal 13 April 2018.

“Lokasi pencurian di gudang material tower sutet PT Intan Mufakat Raya di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Martapura OKU Timur,” ujarnya, Jumat (13/4/2018).

Barang bukti yang berhasil disita besi siku panjang sebanyak 31 batang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Hitam nopol BG 5505 XU, satu unit sepeda motor Honda Fit BG 2742 UB. “Kita masih memburu satu lagi tersangka yang masih kabur,” pungkasnya. (mat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.