Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Bawaslu RI Abhan menilai operasi tangkap tangan anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut memalukan penyelenggara Pemilu. Peristiwa tersebut mencederai proses demokrasi.
“Peristiwa tersebut telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung, khususnya di Kabupaten Garut,” ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/2/2018) dikutip dari detikcom.
Bawaslu sendiri tengah menggalakkan gerakan tolak money politik dan peningkatan integritas jajaran penyelengara pemilu, khususnya Panwaslu.
Menurut Abhan anggota penyelenggara pemilu selalu dikelilingi banyak godaan yang menggiurkan. Namun penyelenggara pemilu harus mampu menahan hasratnya agar tidak mudah tergoda janji atau pemberian apapun dari pihak yang berkaitan dengan proses demokrasi.
“Ada pakta integritas yang harus dijaga oleh setiap individu penyelenggara pemilu,” katanya.
Melalui pernyataan sikapnya, Bawaslu mendukung penuh proses penegakan hukum kasus suap tersebut. Berikut pernyataan sikap Bawaslu RI terkait suap anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut:
1. Bawaslu sangat prihatin atas kasus yang mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Garut tersebut.
2. Bawaslu mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas. Kasus ini adalah kasus suap sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
3. Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemil (DKPP).
4. Bawaslu akan melakukan introspeksidiri dan terus bersemangat untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas Pemilu.
5. Bawaslu berharap publik bisa menanggapi peristiwa ini secara obyektif, karena persoalan ini muncul atas ulah personal bukan secara kelembagaan.
6. Hari ini juga Bawaslu akan mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi terhadap Panwaslu Kabupaten Garut. Hal ini adalah bentuk respon cepat Bawaslu RI terhadap peristiwa ini. (adm3/dtc)











