Sekayu, Sumselupdate.com – Kasus perceraian di Kabupaten Musi Banyuasin terus meningkat dari tahun ke tahun. Perselingkuhan atau gangguan orang ketiga dan faktor ekonomi masih menjadi memicu utama perceraian.
Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Sekayu menyebutkan, sejak Januari- Mei 2016 terdaftar sebanyak 411 kasus perceraian. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun 2015. Saat itu kasus perceraian yang masuk sebanyak 977 perkara secara keseluruhan. Sementara untuk Bulan Mei saja sudah mencapai angka 411 kasus.
“Jumlah itu belum termasuk jumlah kasus yang masuk pada Juni. Tahun ini bisa melebihi dari tahun kemarin,’’ kata Humas Pengadilan Agama Sekayu, Lukmin, S Ag, kepada Sumselupdate.com, di kantornya, Kamis (9/6).
Menurut Lukmin, banyak faktor yang menyebabkan semakin tingginya kasus perceraian. Di antaranya dipicu tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. Seperti, faktor ekonomi, perselingkuhan, tidak adanya tanggung jawab, KDRT, cacat fisik dan lain-lain.
Lukmin menambahkan, faktor gangguan dari orang ketiga atau perselingkuhan dan faktor ekonomi masih menjadi salah satu penyebab dominan kasus perceraian.
“Faktor dominan penyebab perceraian yakni faktor ekonomi, perselingkuhan, cemburu dan tidak adanya tanggung jawab. Kalau tingkat mediasi, masih tidak berpengaruh, tetapi tetap kita lakukan,” pungkasnya.(est)











