PALI, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar kalangan Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Diketahui sebelumnya, kasus bangunan pasar di Desa Air Itam tersebut menggunakan dana dari APBN 2017 melalui Kementerian Desa.
Kasus ini bermula ketika atap bangunan pasar kalangan ini terbang alias lepas pada 23 Oktober 2017. Melihat kejadian itu, pihak Kejari lantas mengusut kasus ini.
Kendati pihak pelaksana pembangunan telah berupaya memperbaikinya pada 2017 lalu, namun kasus tersebut masih bergulir dan kini memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, Marcos M Simaremare mengaku, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka setelah beberapa kali melakukan penyelidikan serta pemeriksaan ditemukan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
“Ada tiga tersangka dari kalangan swasta, berinisial D, T, dan Y. Satu tersangka lain berinisial A dari Kementerian Desa. Dua tersangka sudah diperiksa dan dua tersangka lain menyusul,” kata Marcos M Simaremare, Selasa (7/1).
Dasar penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut karena diakui Kajari bahwa pihaknya menemukan rendahnya kualitas pekerjaan sehingga atap bangunan pasar kalangan terbang ketika diterpa angin.
“Ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan hasil pekerjaan, mengakibatkan kualitas bangunan rendah,” tukasnya.
Dalam hal ini diakui Kajari bahwa tersangka belum ditahan karena masih proses pemeriksaan. “Pengembalian kerugian negara serta penahanan tersangka menunggu selesai proses pemeriksaan. Namun yang pasti, kita akan tuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Diketahui bahwa meski bangunan pasar kalangan Air Itam saat ini sudah diperbaiki, namun dari pantauan media ini di lapangan, bangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah itu belum juga dipergunakan. (adj)











