Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi proyek bantuan keuangan khusus senilai Rp3 miliar di Kabupaten Banyuasin resmi masuk tahap II.
Tiga tersangka yakni Arie Martha Reso (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Wisnu Andrio Fatra (kontraktor), dan Apriansyah (Kadis PUPR Banyuasin), diserahkan penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Kamis (8/5/2025).
Untuk diketahui tiga tersangka tersebut terjerat kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2023, yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.
Dikonfirmasi kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah dilakukan Tahap II selanjutnya ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025.
“Kemudian setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya.











