Kasus Dugaan Pemotongan Mencuat, Ratusan Petugas PKH di Ogan Ilir Dikumpulkan

Rabu, 24 Juni 2020
Puluhan sepeda motor dan mobil pendamping PKH berjejer terparkir di kantor Sekretariat PKH, Rabu (24/6/2020).

Laporan Henny Primasari 

Inderalaya, Sumselupdate.com – Mencuatnya berita soal adanya dugaan pemotongan dana yang diduga dilakukan oknum Ketua Kelompok PKH di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, secara tiba-tiba 102 petugas PKH mengadakan rapat koordinasi  di Sekretariat PKH Pemkab Ogan Ilir, Rabu (24/6/2020).

Read More

Pantauan di lapangan puluhan sepeda motor dan mobil pendamping PKH dari 241 desa/kelurahan berjejer terparkir di kantor Sekretariat PKH yang dulunya merupakan eks Kantor Bagian Umum Pemkab Ogan Ilir lama. Bahkan petugas pendamping terlihat ada yang hilir mudik keluar lapangan

Salah satu petugas pendamping PKH Ogan Ilir yang namanya enggan disebutkan mengatakan, persoalan dugaan pungli oknum ketua kelompok PKH Desa Tanjung Agung yang tengah viral tersebut, membuat diri dan rekan kerjanya diundang untuk menghadiri rakor

“Pusing saya jadinya, karena persoalan itu (dugaan pungli –red) yang jadi viral ini. Rasanya ingin berhenti saja jadi pendamping PKH, mendingan saya nyadap karet pikiran tenang tidak lagi mengurusi PKH,” ucap pria sebagai petugas pendamping PKH tersebut sambil berlalu

Petugas pendamping lainnya Wi, saat ditanya mengapa para pendamping PKH dikumpulkan, ia hanya menjawab saat ini tengah menghadiri rapat.

“Ya biasalah kumpul-kumpul ada rapat, jadi suasana kantor ramai,” jelasnya

Sementara itu, Korkab PKH Ogan Ilir Wiwin Muharwana mengatakan,  pihaknya memang rutin mengadakan rapat bulanan, namun karena adanya persoalan yang mencuat di media massa lantaran dugaan pemotongan dana PKH sehingga secara tiba-tiba dilaksanakan rakor tersebut.

“Ya total petugas PKH di Ogan Ilir sebanyak 102 orang terdiri dari dua orang korkab, lima operator di sekretariat dan 95 pendamping yang bertugas di 241 desa/kelurahan. Tapi ada juga beberapa yang absen karena ada halangan. Jadi kita tekankan dan jelaskan lagi kepada kawan- kawan petugas di lapangan bahwa kartu dan buku tabungan penerima manfaat tidak boleh dipegang oleh ketua kelompok atau pendamping,” ujar Wiwin.

“Kalau terbukti atau ketahuan bisa dikenakan sanksi, untuk oknum ketua kelompok PKH dianulir sebagai penerima PKH, sementara jika ada oknum pendamping bisa dikenakan sanksi SP3 atau pemecatan. Dengan adanya kasus ini, bagi warga penerima manfaat yang tidak menerima atm atau buku tabungan BRI link diharapkan melapor ke Dinsos atau Sekretariat PKH. Dan kedepan pelayanan kita akan lebih baik,” tegasnya.

Disinggung soal adanya warga penerima manfaat yang sering ditakut-takuti bahwa namanya bakal dicoret sebagai penerima PKH, jika tak menuruti ulah oknum petugas yang nakal, Wiwin menegaskan bahwa tidak sembarangan penerima manfaat dicoret namanya.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, seperti mengundurkan diri sebagai penerima PKH, tidak memenuhi syarat komponen, misalnya tidak ada keluarga lansia, tidak ada anak yang bersekolah, tidak ada disabilitas dan sebagainya.

Kemudian verifikasi komitmen sesuai aturan PKH tidak dilakukan, seperti tidak mengikuti pertemuan dan sebagainya.

Mengenai adanya petugas yang hendak berhenti menjadi pendamping PKH lantaran mencuatnya berita adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum, ia malah bertanya siapa yang berhenti tersebut.

“Siapa yang mau berhenti?, kalau memang mau berhenti silahkan ajukan surat pengunduran diri ke Kemensos RI diketahui Dinsos Ogan Ilir, karena SK-nya dari Kemensos,”kata Wiwin

Terpisah, Kabid Banjamsos Dinsos Ogan Ilir Edi Yusmadi mengatakan rapat petugas PKH se-Ogan Ilir tersebut diselenggarakan guna mengingatkan dan mengimbau kepada petugas agar jangan sampai menyimpan, memegang buku tabungan, dan kartu ATM BRI link penerima manfaat, karena sangat menyalahi dan tegas sanksinya bisa diberhentikan.

“Kami juga berterima kasih kepada media, karena adanya persoalan di Desa Tanjung Agung akhirnya kami tahu dan segera mengatasi hal ini. Yang jelas oknum ASM bersedia mengembalikan uang warga penerima manfaat PKH dan dikenakan sanksi tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH, kalau untuk pendamping karena tidak terbukti jadi tidak dikenakan sanksi,” tegasnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts