Palembang, Sumselupdate.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemohon terdakwa l Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Sebelumnya mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang divonis 9 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi yang diketuai Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Dr H Suhadi, SH, MH, dibantu Hakim Agung anggota Suharto, SH, MHum, dan Ansori, SH, MH, hakim adhock Tipikor MA RI.
Berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Terkait putusan Majelis Hakim MA, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi, tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.
Ia mengatakan, terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan kasasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023)
Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi, SH, MH, dikonfrimasi membernarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, atas perkara tersebut.
Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, Sahlan Effendi mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya. (ron)