Baturaja, Sumselupdate.com – Sutrimo (49) warga Batumarta Unit VI Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur menggugat PT PLN (Persero) Cabang Lahat Ranting Baturaja.
Gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Baturaja dengan nomor : 25/PDT.6/2018/PN.BTA memasuki sidang ke 2 dengan agenda sidang mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Sidang mediasi karyawan PLN yang menggugat perusahaan negara di Cabang Lahat Ranting Baturaja tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Baturaja, kemarin.
Dalam sidang perdata penggugat Sutrimo didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Ahmad Kabul, SH, sedangkan pihak tergugat PT PLN Cabang Lahat Ranting Baturaja hanya diwakili kuasa hukumnya.
Kuasa hukum penggugat Ahmad Kabul, SH menjelaskan bahwa kliennya menggugat PT. PLN Cabang Lahat Ranting Baturaja dengan gugatan perdata sebesar Rp7.528.464.000.
“Nilai gugatan itu berdasarkan kerugian yang diderita klien kami selama yang bersangkutan bekerja melaksanakan kegiatan di PLN Ranting Baturaja” ujar Kabul.
Menurut Ahmad Kabul kliennya adalah karyawan PT PLN Ranting Baturaja sejak 2001 hingga sekarang. Kliennya menurut Kabul pada 14 April 2001 ditemui oleh Edwardus, salah satu karyawan PLN Baturaja dan diminta menghadap Kepala PLN Ranting Baturaja, Ir. Lafran Paradisi.
“Klien kami dipanggil dan diminta membangun kantor pelayanan gangguan dan rekening listrik di Batumarta Unit VI dengan ketentuan sewa pakai. Kantor tersebut diresmikan pada 5 Juni 2001 oleh Lafran Paradisi dihadiri unsur Muspika dan Indra Gunawan, selaku anggota DPRD OKU,” sambung Kabul.
Selanjutnya pada 2004 kantor pelayanan di Batumarta Unit VI tersebut dipindah ke Batumarta Unit II dan Sutrimo diberhentikan secara sepihak oleh PT. PLN tanpa adanya pemberitahuan baik secara langsung maupun secara tertulis kepada yang bersangkutan.
Kabul menjelaskan bahwa akibat kejadian-kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian sebesar Rp7.528.464.000, kerugian tersebut merupakan akumulasi kerugian Sutrimo sejak 2001 hingga 2004.
Diantaranya gaji Sutrimo selam 32 bulan yang tidak dibayar, uang peresmian kantor, uang sewa kantor selama 4 tahun, uang pemasangan jaringan, uang pembelian material SR pasang baru dan beberapa kerugian lainnya.
Sementara itu pengacara PT PLN ketika dimintai tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan enggan menjawab pertanyaan wartawan. “No comment ya, langsung saja ke humas,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menunjuk Rahmat Fajri, SH MH selaku mediator antara penggugat dan tergugat, dan mediasi ditunda hingga 2 pekan ke depan. (wid)











