Kapolsek Muara Telang Dihimbau Larangan Bawa Sajam

Kamis, 8 Desember 2022

Laporan: Arie idwan sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Telang Muara Telang, lakukan himbauan kamtibmas, terkait larangan membawa Senjata Tajam (Sajam). Bawa sajam berarti melanggar Undang-undang No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 Tahun Penjara.

Read More

Himbauan ini disampaikan langsung Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono SH, Kamis (8/12/2022). Dimana dijelaskannya,  sesuai dengan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang berbunyi: barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan.

Selanjutnya menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

“Himbauan ini kami lakukan dengan humanis agar masyarakat tidak membawa senjata tajam saat berpergian ke dalam kota atau ketempat-tempat umum, yang mana akan membuat masyarakat lainnya menjadi kurang nyaman dan terganggu,” kata Kapolsek Iptu Lukman Hartono. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts