Kapolri Larang Masyarakat Unggah dan Sebarkan Konten Terkait FPI

Selasa, 5 Januari 2021
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), demikian maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz bertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat Kapolri itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah Indonesia pada 30 Desember 2020, karena organisasi itu dianggap melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” kata Kapolri dalam maklumat tersebut, Jumat (1/1/2021) lalu.

Advertisements

Disebutkan pula dalam maklumat itu, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Dalam jumpa pers diruang kerjanya tadi pagi Selasa (5/1/2021), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, polisi akan menindak apabila ada anggota masyarakat yang melanggar maklumat tersebut.

“Dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai ketentuan perundang-undangan atau pun diskresi kepolisian,”  ucap Kombes Pol Drs  Supriadi, MM.

Ia juga menghimbau kepada seluruh komponen masýarakat agar dapat mematuhi isi maklumat tersebut demi ketaaatan kepada hukum. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.