Penghentian Kegiatan Baik Simbol dan Atribut FPI, Ini Pesan Kapolres Pagaralam

Sabtu, 2 Januari 2021
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK, MH

Laporan : Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Bacaan Lainnya

Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan kegiatan FPI.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Di samping itu, diingatkan juga masyarakat tak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian, Kapolri mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, Kapolri mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian,” tulis poin lain Maklumat Kapolri.

Terkait Maklumat di atas Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK, MH mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri.

“Maklumat ini akan kami buat dalam bentuk konten foto berikutnya di-uploud di media sosial juga akan dibuatkan spanduk yang akan ditempatkan pada pusat keramaian yang ada di wilayah Kota Pagaralam,” tandasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.