Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi dengan Universitas Tridinanti terkait pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (6/5/2026).
Koordinasi ini dilakukan menyusul berakhirnya masa kerja sama sebelumnya pada Desember 2025, sekaligus memperkuat pengembangan Sentra KI di lingkungan kampus.
Tim Kanwil yang diwakili oleh Yulkhaidir disambut pihak universitas melalui Hendra. Dalam pertemuan tersebut, pihak kampus menyampaikan apresiasi atas keberadaan Sentra KI yang dinilai mempermudah mahasiswa dan dosen dalam proses pendaftaran serta pencatatan karya intelektual.
“Sentra KI sangat membantu civitas akademika. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan ditingkatkan,” ujar Hendra.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan KI, khususnya di perguruan tinggi.
Melalui sinergi ini, diharapkan kesadaran serta perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi semakin meningkat dan berkontribusi pada penguatan inovasi di daerah.
(**)











