Baturaja, Sumselupdate.com -Memasuki batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik Orang Pribadi (OP), yakni paling lambat 31 Maret, Rabu (30/3), Kantor KPP Pratama Baturaja ramai diserbu para warga yang kebanyakan dari pegawai negeri sipil (PNS), Polri termasuk pegawai swasta.
Para WP ini mendatangi Kantor KPP Pratama Baturaja untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) milik OP pada tahun 2015.
Diketahui, sehari sebelumnya, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis dan Wabup Drs Johan Anuar serta Wakil Ketua I DPRD OKU Dra Hj Indrawati juga telah melaporkan SPT Tahunan Pph milik mereka tahun 2015 di Kantor KPP Pratama Baturaja yang disaksikan langsung Kepala KPP Baturaja Akhmad Yani, serta para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten OKU.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja, Akhmad Yani menjelaskan, pertumbuhan pendapatan pajak di Kabupaten OKU mencapai 16,07 persen dari tahun 2014 ke 2015.
Dengan rincian yakni penerimaan pajak tahun 2014 Rp137.565.728.916 sedangkan tahun 2015 Rp159.670.699.216.
“Jadi kenaikannya hanya 16,07 persen. Seharusnya bisa mencapai peningkatan 40 persen,” kata Ahmad Yani. (yan)