Kajati: Perkara Narkoba Masih Paling Tinggi

Senin, 22 Juli 2019
Kajati Sumsel Sugeng Purnomo meminpin pres rilis.

Palembang, Sumselupdate.com – Masalah narkotika nampaknya masih menjadi persoalan nasional. Tak terkecuali di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Kejaksaan Tinggi Sumsel mencatat terhitung sejak 2018 hingga juli 2019, dari 264 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum, setidaknya sebanyak 169 di antaranya merupakan perkara narkoba.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sugeng Purnomo didampingi Wakajati Hari Setiyono dan para asisten pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 di Jakabaring, Senin (22/7).

Read More

“Permasalahan narkotika mendominasi seluruh wilayah. Bahkan ini sudah menjadi persoalan nasional yang sangat membutuhkan perhatian serius dalam menanganinya,” ujar Sugeng.

Maka dari itu, lanjut Sugeng, Kejari Sumsel tidak akan segan-segan menuntut para terdakwa perkara tersebut dengan hukuman maksimal. Hal ini juga sesuai dengan instruksi dari Kejagung RI.

Salah satu contohnya yakni penuntutandan vonis mati yang dijatuhkan pada komplotan Letto CS. Bandar narkoba asal Surabaya yang beberapa waktu lalu divonis mati di Pengadilan Negeri Palembang. “Sekarang ini prosesnya masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sugeng juga membeberkan, bahwa sebanyak Rp75.696.648.699 uang negara berhasil diselamatkan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel terhitung sejak tahun 2018 hingga Juli 2019.

“Ini merupakan hasil eksekusi  penyitaan dan pengembalian dari 17 perkara. Dimana perkara tersebut meliputi kasus korupsi, bea cukai dan penggelapan pajak,” ungkapnya.

Tak hanya itu Sugeng juga memaparkan, ada 11 perkara dalam tahap penyelidikan yang saat ini ditangani Bidang Intelijen Kejati Sumsel.

“Perlu diketahui pula bahwa Bidang intelijen juga sudah melakukan penyuluhan hukum ke sekolah. Yakni di SMP N 52, SMA N 22, SMA N 10, Pesantren Arrahmah dan SMPN 35 Palembang,” ungkapnya.

Diketahui pula bahwa Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah menandatangani 23 Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pihak di 2018. “Saat ini menangani sebanyak 291 perkara dimana 4 perkara sudah dalam tahap kasasi,” ujarnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts