Kadisnakertrans Sumsel Dijerat Tindak Pidana Gratifikasi!

Penulis: - Sabtu, 11 Januari 2025
Kajari Palembang Hutamrin, SH, MH saat jumpa pers di gedung Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Risqon Marzuki dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi.

Deliar Marzuki dan staff pribadinya berinisial AL ditetapkan tersangka gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tangkap tangan atau OTT tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi yang berbeda.

Dimulai saat melakukan OTT terhadap Deliar Marzuki, penyidik Kejari Palembang mengamankan barang bukti senilai Rp39,2 juta dari laci meja kerjanya di Kantor Disnakertrans Sumsel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Plaju.

Kajari Palembang Hutamrin, SH, MH mengatakan, terkait temuan itu dan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, uang yang ditemukan di meja kerja Deliar Marzuki itu rutin diterimanya.

“Didapat sejumlah uang di bawah meja berjumlah Rp39, 2juta masih dalam gepokan ini diterima yang memang ini secara rutin ada yang mengumpulkan untuk kepala dinas,” ucap Kajari Palembang Hutamrin SH MH saat jumpa pers, Sabtu (11/1/2025).

Tak berhenti dengan itu, Kata Hutamrin pihaknya mendapatkan informasi lain yang mengarah ke uang hasil kejahatan yang telah dilakukan oleh Deliar.

Dari penggeledahan itu petugas juga menemukan uang dalam jumlah lebih banyak di antaranya uang senilai Rp4  juta dari tas kerja Deliar.

Kemudian juga ditemukan uang senilai Rp75 Juta, uang dolar singapur pecahan 10 dollar sebanyak 2 lembar, dan selembar uang pecahan 1 dolar singapur yang ditemukan di bawah jok mobil dinas Deliar.

Di mana kata Hutamrin, setelah memboyong Deliar ke Kantor Kejari Palembang pihaknya kemudian bertolak ke salah satu kediaman rumah Deliar yang berada di Talang Jambi.

Dari rumah yang diduga ditempati istri kedua Deliar berinisil HS itu petugas menemukan uang senilai Rp50 juta dari tas hitam.

“Kemudian kita temukan amplop sebanyak 117 lembar masing-masing berisi Rp 1 juta, ini akan kami dalami  apa tujuan dipisah-pisah,” ucap Hutamrin.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah harta yang diduga hasil kejahatan di antaranya 2 keping logam mulia seberat 50 gram, dan 1 keping logam mulia seberat 25 gram serta sejumlah perhiasan emas diantaranya berbentuk gelang.

Selain itu petugas juga mengamankan tiga lembar surat berharga, satu unit kendaraan toyota fortuner dengan banyak plat nomor polisi di dalamnya.

Beberapa alat komunikasi milik Deliar juga turut diamankan salah satunya Samsusng galaxy Z Fold 6 yang masih tersegel kotak.

“Sehingga uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285.6 juta dan barang berharga seberat 125 gram yang diuangkan senilai Rp200 juta,” ucap Hutamrin.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.