Kabur Saat Disergap, Kaki Residivis Ini Ditembus Peluru

Kamis, 26 Maret 2020
Tersangka Yudha diamankan Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel setelah beberapa kali melakukan aksi curanmor, Kamis (26/3/20/20).

Palembang, Sumselupdate.com – Yudha alias Loyo (22), warga Jalan Rokan Jaya, Kelurahan, Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan, seperti tak merasa jera berurusan dengan pihak kepolisian.

Meski baru keluar dari penjara pada 15 Januari 2020 lalu, Yudha masih tetap mengulangi perbuatannya mencuri sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Namun, aksi Yudha kali ini terhenti setelah anggota Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menciduknya.

Ketika akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga anggota pun memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kiri pelaku, Kamis (26/3/20/20).

“Pernah masuk penjara dalam kasus bobol salah satu jasa pengiriman barang pada 2017, dan saya baru keluar 15 Januari 2020 kemarin Pak,” ujarnya.

Usai keluar penjara, residivis ini sudah sering melakukan pencurian sepeda motor dan membobol rumah bersama Dian Dwi yang sudah tertangkap anggota Jatanras.

“Setiap berhasil melakukan pencuriannya kami selalu berbagi hasil, setelah mendapatkan uang saya langsung membeli kebutuhan sehari-hari sisanya untuk membeli paket shabu untuk pakai sendiri,” ujarnya.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, SIK, MH mengatakan, tersangka Yudha merupakan spesialis kasus curat, curas, dan curanmor.

Dalam aksinya, pelaku sudah melakukan tindak pidana sebanyak lima kali, di mana tiga curanmor, satu kali bobol konter dan rumah.

“Sebelumnya pelaku juga pernah tertangkap kasus pembobolan di salah satu jasa pengiriman online, di mana pelaku mengambil barang berharga seperti uang dan telepon genggam. Kemudian berhasil ditangkap oleh Polsek Sako Palembang,” bebernya

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anggota dalam kasus pencurian sepeda motor.

“Namun saat akan ditangkap pelaku ini berusah malarikan diri, karena anggota kami tidak mau pelaki lolos begitu saja, terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya. (tra)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.