Palembang, Sumselupdate.com – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama jajaran kembali berhasil meringkus buronan narapidana kasus korupsi dari Kejaksaan Negeri OKU Timur Suroso bin Sukardi yang kabur sejak 2011 silam.
Suroso dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Tangkap Buronan yang dikomandoi Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel Wawan Setiawan di tempat persembunyiannya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : SP.Ops- 11/L.6.1/Dti/08/2020 Tanggal 03 Agustus 2020 Perkara tindak pidana Khusus Korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 548/PID.B/2010 Tanggal 06 Maret 2011 menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp.50 juta rupiah jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.
“Yang bersangkutan atau terpidana ini sudah lama menghilang, perkaranya saja dari 2011, dan alhamdulillah berhasil kita amankan untuk segera kita bawa ke lapas atau rutan di Palembang guna menjalani hukuman yang telah diputus Pengadilan,” jelas Wawan singkat melalui Whastapp nya, Kamis (27/8/2020).
Diketahui, Suroso warga Dusun I RT 03/01 Desa Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur ini tersandung kasus penyelewengan dana APBN Bantuan Sosial dari Dirjen untuk pembangunan Konstruksi dan Pengadaan Sapronak perluasan areal kebun HTM seluas 50 Ha di OKU Timur dengan barang bukti uang pengganti kerugian negara yang dititipkan di bank Sumsel sebesar Rp. 157 juta, digunakan dalam perkara an terdakwa Ir Mardhi, MM. bin Abdul Hasyim yang lebih dahulu menjalani hukuman. (Ron)











