Kabid Humas Polda Sumsel: Penyidik Tipikor Tidak Pernah Ahlikan Tanggung Jawab

Minggu, 26 Juli 2020
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Sempat heboh beberapa hari yang lalu KPK mengambil ahli kasus Johan Anwar di Polda Sumsel atas perkara pembelian lahan kuburan di Baturaja menjadi perhatian khusus bagi melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.

Read More

“Penyidik Tipikor tidak pernah berupaya mengalihkan tanggung jawab penyidikan kepada KPK,”ujar Kombes Pol Supriadi via telp,Minggu (26/7/2020).

Terlebih penyebab diambil alihnya oleh KPK justru tujuannya untuk mempercepat proses penyidikan sehingga terdapat kepastian hukum terhadap perkara ini.

“Pengambilalihan perkara ini oleh KPK berawal dari hasil koordinasi (yang digagas oleh KPK RI dan Bareskrim Polri) antara Penyidik Polda Sumsel, JPU Kejati Sumsel dan BPK RI, pada bulan mei 2020 lalu. Dari hasil koordinasi tersebut, disimpulkan bahwa perkara ini harus diambil alih oleh KPK,”katanya.

Dari situlah proses ekspose atau gelar perkara yang dilaksanakan antara Penyidik Polda dangan tim Koorwil Penindakan KPK yang terdiri dari tim penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

“Hasil ekspose tersebut disimpulkan bahwa secara materil pembuktian dari gelar perkara sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diuraikan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan, peserta gelar perkara berpendapat sudah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang disangkakan. Sehingga tidak ada alasan bahwa perkara ini harus dihentikan (SP-3),”tegas Supriadi.

Dikatakannya selain itu juga dalam penyidikan ini tidak pernah ada upaya pemaksaan kehendak oleh penyidik tipidkor Polda Sumsel agar Johan Anwar dipidana, apalagi ada opini bahwa ingin “menjegal” JA pada agenda pilkada yang akan datang.

“Semua ini didasarkan pada kewajiban Penyidik Tipidkor Polda Sumsel untuk mengungkap secara komprehensif orang-orang yg harus bertanggung jawab di mata hukum terhadap perbuatan tipidkor pada perkara ini,”tambahnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa perkara ini bukan perkara baru. Untuk mengungkap perbuatan tipidkor pada pengadaan TPU di Kabupaten OKU ini sudah dimulai sejak 2015 dan sudah ada 4 orang yang dipidana sebelumnya.

Setelah itu penyidikan dikembangkan kepada Johan Anwar sejak tahun 2017, karena memang pada akhirnya penyidik Tipidkor Polda Sumsel mengetahui bahwa Johan Anwar adalah dalang dari perbuatan tipidkor ini.

“Dalam hal kemampuan Penyidik Tipidkor Polda Sumsel mengungkap dugaan keterlibatan JA pada perkara ini justru sangat diapresisasi oleh KPK, pada pelaksanaan koordinasi pada bulan mei yang lalu sama seperti yg saya sampaikan di atas,”jelas Supriadi.

Tim kuasa hukum Johan Anuar, yang diketuai Titis Rachmawati SH MH CLA memberikan penjelasan seputar kasus kliennya, Selasa (21/7/2020).

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anwar, Titis Rahmawati mengaku,mempertanyakan profesionalisme penyidik Polda Sumsel atas perkara yang diamami kliennya.

“Kita sama mengetahui jika Penyidik Polda sudah memperlakukan Johan Anwar dengan cara yg zolim. Sejak tahun 2013 ia terus dijadikan target, dimana keprofesionalan mereka. Kami tim kuasa hukum sangat meragukan kinerja penyidik polda sumsel tesebut yang terkesan arogansi, dan segera akan melaporkan para penyidik tesebut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas,”tegasnya.

Dikatakannya diduga telah terjadi mal penyidikan,pemaksaan kehendak atas titipan oknum-oknum yang berkepentingan di karenakan pak Johan Anwar yang akan maju sebagai bakal calon Wabup di OKU.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts