“TPP kita sesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Kenaikannya bervariasi, mulai dari 200 hingga hampir 300 persen. Namun, ada juga beberapa OPD yang TPP-nya justru disesuaikan atau diturunkan agar distribusinya lebih adil,” terang Juansyah.
Rincian TPP ASN Pemkot Pagaralam
Kepala Dinas/Badan (Kelas 14): Rp9.578.103
Sekretaris/Camat (Kelas 12): Rp5.155.000
Kepala Bidang (Kelas 11): Rp4.317.000
Kasubid/Lurah (Kelas 9): Rp2.513.000
Kasubid Kecamatan/Kelurahan (Kelas 8): Rp2.262.000
Staf (Kelas 7): Rp1.389.000
Staf (Kelas 6): Rp1.207.000
Staf (Kelas 5): Rp1.006.000
Dengan kenaikan ini, diharapkan para ASN di Kota Pagaralam dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya serta mampu memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat.
(**)











