Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus bandar shabu bernama Andi alias Pengar (31).
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Takat Laut, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU Il, Palembang ini disergap aparat di rumahnya, Selasa (13/8).
Tertangkapnya Andi membuat orangtua di sekitar rumah tersangka bisa bernafas lega. Pasalnya, pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan menjual butiran kristal memabukan itu kebanyakan dengan siswa SMP dan SMA.
Kapolsek SU II Kompol Yenny Diarty kepada wartawan, Rabu (4/9/2019), mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil merampas lima paket shabu beserta timbangan, dan uang tunai sejumlah Rp200 ribu.
Menurut Kapolsek, pihaknya telah lama mengintai pengedar narkoba yang selalu beraksi di wilayahnya. Bahkan sang bandar menjual narkoba kepada remaja remaja yang notabene generasi muda harapan bangsa.
“Sudah kita incar satu tahun baru berhasil kita temukan jejaknya. Setelah kita kembangkan ternyata dia sendiri bandar sekaligus pengedar dan penjual. Makanya kita baru rilis hari ini karena tidak ada lagi yang dikembangkan,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republilk Indonesia No 35 Tuhun 2009 tentang Narkotika.
“Kita imbau agar remaja jangan sampai terjerumus narkoba. Apabila kita razia tentunya akan kita tangkap,” tegasnya
Pelaku Andi alias Pengar mengaku, menjual shabu hanya di sekitar daerahnya. Namun para pembeli sendiri yang datang. “Rata rata banyak remaja kira kira SMP dan SMA. Kalau mahasiswa tidak ada,” ucapnya
Menurut tersangka telah menjalankan bisnis shabu selama setahun. Hal itu karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Sehari bisa habis lima paket. Saya jual shabu karena kerjaan serabutan. Untuk menampal kebutuhan hidup sehari hari terpaksa jual shabu,” tandasnya. (tra)











