Jual Mobil Kredit, Pria Ini Diganjar 1 Tahun Penjara

Kamis, 21 Juli 2016
Deni Febriwansari (29).

Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara menjual mobil yang masih dalam proses kredit dengan perusahaan pembiayaan, Deni Febriwansari (29) diganjar hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean setelah perbuatannya terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. “Atas putusan ini terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding atar pikir-pikir selam satu pekan ke depan,” tandasnya.

Mendapat hukuman tiga bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani terdakwa pun langsung menyatakan menerima, sehingga perkara ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari fakta persidangan dijelaskan perbuatan terdakwa ini terungkap di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarame Palembang, pada 9 Januari 2014 lalu.

Bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit mobil Daihatsu Xenia BG 1169 MV kepada pihak PT Triprima Finance dan disepakati harga Rp. 126 juta dengan angsuran Rp. 3.500.000 per bulan.

Setelah berjalan sekitar 10 bulan, terdakwa merasa tidak mampu lagi melanjutkan kredit. Lalu terdakwa memasang gambar kendaraan tersebut di internet.

Lalu Winda (DPO) menghubungi terdakwa dan berniat untuk membeli mobil tersebut. Kemudian Winda menemui terdakwa dan disepakati harga Rp 17 juta dengan catatan tetap melanjutkan kredit.

Namun proses jual beli yang dilakukan oleh terdakwa sama sekali tidak diketahui pihak leasing dan hingga saat ini angsuran tidak lagi dilanjutkan, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp. 87.500.000,-. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts