Jual Alat Kesehatan Tanpa Izin Secara Online, Warga Palembang Ini Diciduk

Senin, 15 Agustus 2022
Gelar kasus penjualan alat kesehatan tak berizin.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Tanpa dibekali ilmu kesehatan, HN (37), warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur III  Palembang diringkus unit I Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, setelah dua tahun menjalani bisnis penjualan alat ortodontik kesehatan gigi secara online tanpa mengantongi izin Kemenkes RI.

Read More

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah anggotanya melakukan undercover buy.

“Untuk kasus ini kita tangkap satu tersangka,” ucapnya.

Menurutnya, HN menjual alat ortodontik kesehatan gigi, pemutih gigi, bahan tambal gigi, dan bahan pembuat gigi palsu tanpa izin edar, dengan menjualnya di market on-line Shopee dan Tokopedia dengan nama toko ‘Arapus Behel Shop’.

“Dia memasok dari online dan dijual lagi secara online, untuk pangsa pasarnya Sumsel khususnya Palembang,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku telah melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat l dan ayat 2, UU RI nomor 36 tahun 2009 sebagaimana diubah pasal 60 angka ke 10, Jo pasal 60 angka ke 4, UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan atau pasal 62 ayat 1, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah pada pasal 46 angka ke 34 Jo pasal 46 angka ke 6 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Sementara menurut Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaepudin menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari pemesanan secara online.

“Sebanyak 459 alat ortodontik kesehatan gigi, seperti alat suntik, dan pemutih gigi, dan 49 lebih alat tambal gigi,” ucapnya.

Sudah tiga tahun beroperasi, menurut AKBP Hadi dari sebagian barang bukti yang disita merupakan barang resmi.

“Terkait legalnya nanti perlu kami cek lagi,” ucapnya.

“Untuk konsumennya ada yang dari apotek, ada yang pribadi, ada yang dari Sumsel tapi juga ada yang di luar provinsi,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts